Usai Pinjol Ilegal Menjamur, Kini Marak PinPri, Lebih Meresahkan?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 14 September 2023 | 15:02 WIB
Cara mengenali sms dari Pinjol Ilegal (Ziga Plahutar)

NOVA.id - Sejak beberapa waktu lalu, pinjol atau pinjaman online merebak di tengah masyarakat.

Pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan memang memudahkan kita dalam mencari sumber dana secara instan.

Sebab, biasanya pinjol dapat mencairkan uang tanpa agunan.

Namun, bunganya tetaplah tinggi.

Apalagi jika meminjam kepada pinjol ilegal.

Pinjaman online ilegal membuat resah masyarakat karena kerap mengancam dan menyebarkan data debitur.

Selain itu, pinjol ilegal juga mencari debitur dengan cara atau modus penjebakan.

Pinjol online memiliki bunga yang sangat tinggi dan sistem denda yang tidak jelas.

Selain itu, pinjol ilegal kerap mengakses kontak hingga galeri debiturnya sebagai ancaman jika debitur gagal bayar atau galbay.

Kini di tengah-tengah heboh pinjol, muncul istilah baru pinpri.

Tawaran pinjaman pribadi atau pinpri tengah marak.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal, Ini Syarat dan Cara Pinjam di Kredivo

Salah satunya dari akun X @agk*** pada Selasa, (05/09).

Menurut akun ini, dirinya menyediakan pinjaman dengan biaya rendah dan terbatas.

"Buka pinpri biaya rendah ada 3 slot aja japo 1x24 #zonauang," ujarnya.

Selain penyedia, beberapa netizen justru mencari pinpri.

"Need pinpri gede yg bisa dicicil dan fee di akhir, BU bgt. Pasti amanah," ujar netizen @joshi*** pada Senin, (11/09).

Pinpri merupakan istilah pinjaman pribadi yang mirip seperti pinjaman online.

Namun, OJK mengungkapkan bahwa pinpri ini adalah orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman, bukan badan atau lembaga.

Jasa pinjaman uang ini ditawarkan di media sosial.

Masyarakat yang tertarik dengan jasa ini biasanya harus melampirkan beberapa syarat seperti KTP, foto diri, dan akun media sosial.

Pencairannya juga cepat, bisa kurang dari satu hari.

Pinpri diketahui tidak diawasi dan berizin OJK.

Rawan adanya penipuan karena adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Baca Juga: Kabur Tak Bayar Pinjol? 3 Ancaman Teror Ini Bakal Menghantui!

Bunga pinpri juga bisa mencapai 35-40 persen menurut OJK.

Jatuh tempo pinpri hanya dalam 24 hingga 48 jam.

Jika gagal bayar, data pinpri akan disebarkan ke media sosial.

Oleh karena itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat agar berhati-hati.

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/09).

"Tidak berizin dari OJK sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," imbuhnya.

Jika terlanjur terjerat pinpri, segera mengadukan ke pihak berwajib. (*)