Baca Juga: Kabur Tak Bayar Pinjol? 3 Ancaman Teror Ini Bakal Menghantui!
Bunga pinpri juga bisa mencapai 35-40 persen menurut OJK.
Jatuh tempo pinpri hanya dalam 24 hingga 48 jam.
Jika gagal bayar, data pinpri akan disebarkan ke media sosial.
Oleh karena itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat agar berhati-hati.
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/09).
"Tidak berizin dari OJK sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," imbuhnya.
Jika terlanjur terjerat pinpri, segera mengadukan ke pihak berwajib. (*)