Jadikan Sasaran Empuk, Pinjol Anggap Perempuan Lebih Rendah Literasi Finansialnya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 19 September 2023 | 14:03 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar OJK dengan bunga rendah (Freepik)

NOVA.id - Sahabat NOVA, ternyata perempuan lebih banyak terjerat pinjol ketimbang laki-laki lho. 

Pinjol memang menjadi salah satu solusi keuangan masa kini.

Selain cepat dicairkan, pinjol juga tanpa agunan sehingga lebih memudahkan debitur.

Namun, di sisi lain pinjol menyimpan bahaya.

Mulai dari bunga melambung hingga ancaman penyebaran data. 

Tak sedikit korban yang frustasi karena gagal bayar atau galbay. 

Melansir Kompas.com, Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eko Novi Ariyanti mengatakan dari sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan.

"Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan," kata Eko Novi Ariyanti dilansir dari Antara, Sabtu (04/02).

Menurut Eka, korban umumnya mengalami pelecehan verbal atau penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang.

Oknum pinjol ilegal juga diketahui lebih sering menjebak debitur perempuan. 

Menurut keterangan, pinjol menganggap perempuan punya keterampilan literasi finansial yang rendah. 

Baca Juga: Tidak Pinjam Uang di Pinjol Tapi Ditransfer dan Diteror Sebar Data Pribadi, Harus Bagaimana?

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.

"Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah," kata Eko Novi Ariyanti.

Sehingga penting untuk perempuan tidak gegabah dalam menggunakan jasa pinjol.

Wajib telusuri dan cek terlebih dahulu pinjol yang akan digunakan, jangan sampai termasuk pinjol ilegal. 

"Cari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjol," kata Eko Novi yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya KemenPPPA ini. (*)