Ternyata Begini Cara Debt Collector Tagih Pinjol Galbay, Pakai Kekerasan?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 25 September 2023 | 21:33 WIB
Segera lakukan cara mengatasi pinjol ilegal yang tiba-tiba transfer uang dan teror sebar data pribadi. (Amorn Suriyan)

NOVA.id - Kasus bunuh diri akibat frustasi terjerat utang pinjol kerap terdengar sejak maraknya pinjaman online di tengah masyarakat.

Pinjaman online ilegal yang menjamur ini diketahui memiliki bunga tingi dan juga sistem denda yang tidak jelas.

Seperti kasus debitur pinjol AdaKami yang baru-baru ini disebut mengakhiri hidup akibat teror pinjol galbay alias gagal bayar.

Melansir dari Kompas.com, perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjelaskan bagaimana seorang debt collector (DC) melakukan penagihan pada nasabah kredit macet.

Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjabarkan, nasabah yang memiliki kredit macet akan dikelompokkan.

Misalnya, kelompok pinjaman macet durasi 1-10 hari ada pada kelompok A, dan seterusnya.

Setelah itu, DC akan melakukan penagihan melalui sebuah layar yang diawasi oleh seorang supervisi.

"Informasi soal nasabah sangat minim, bahkan nomor telepon nasabah tidak ketahuan. Tinggal tekan tombol dan langsung tersambung panggilan," jelas dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (22/9/2023).

Ia menambahkan, semua nomor yang digunakan DC tercatat dalam sistem perusahaan.

Dengan begitu, AdaKami dapat dengan mudah mengecek apakah sebuah panggilan berasal dari DC perusahaan.

Di sisi lain, supervisi akan memantau apakah ada pelanggaran baik dari segi perilaku maupun kata-kata dari bagian DC yang melanggar ketentuan regulasi.

Baca Juga: Lebih Ngeri dari Sebar Data, Waspada Orderan Fiktif yang Dikirim DC Pinjol saat Galbay