Teror Debitur, Chat Debt Collector Ancam Kirim Narkoba ke Rumah Makin Meresahkan

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 27 September 2023 | 17:03 WIB
Debt collector pinjol menror debitur (dok. kolase Tribunnews)

NOVA.id - Baru-baru ini muncul teror pinjol yang semakin meresahkan publik.

Sebab, tidak hanya ancaman dalam chat dan juga telepon, kini ada modus baru pengancaman.

Bahkan kabarnya muncul ancaman akan datangnya kiriman paket narkoba ke rumah debitur agar tertangkap polisi.

Pinjaman online alias pinjol memang bisa menjadi pedang bermata dua.

Tidak hanya membuat kita mudah dalam mencari dana secara instan tanpa agunan, namun pinjol bisa mengancam kehidupan kita jika galbay.

Beberapa waktu lalu, kasus debitur galbay bunuh diri sempat menuai simpati publik.

Hal ini dikarenakan teror pinjol yang membuatnya kehilangan pekerjaan hingga berniat bunuh diri.

Modus ancaman pinjol ini memang tidak main-main.

Oleh karena itu kita perlu mengetahui cara melaporkan pinjol jika teror tersebut sudah membahayakan.

Kita bisa menghubungi OJK dengan mengontak nomor 157 atau akses ke situs resmi OJK.

Melansir dari TribunJateng, inilah beberapa etika untuk debt collector menagih pinjol.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Debt Collector Tagih Pinjol Galbay, Pakai Kekerasan?

Etika penagihan sesuai hukum yang harus diterapkan debt collector, antara lain:

Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.

Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.

Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.

Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.

Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.

Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.

Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur. (*)