NOVA.id - Pinjol atau pinjaman online sudah tidak lagi asing terdengar oleh masyarakat.
Keberadaan pinjol bak pedang bermata dua bagi masyarakat.
Sebab, tak sedikit yang merasa terbantu dengan kehadiran pinjol saat membutuhkan dana besar secar instan tanpa agunan.
Namun, bunga dan denda pinjol yang melambung tinggi bisa jadi bumerang bagi debiturnya.
Belum lagi adanya teror dan ancaman yang menyertai saat debitur galbay.
Selain itu, adanya bayang-bayang riba membuat kita merasa cemas saat meminjam dana pinjol.
Namun, ternyata ada pinjol yang berbasis syariah.
Apa itu pinjol syariah?
Melansir dari Motorplus.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan syarat untuk pinajaman online (pinjol) berbasis syariah.
Sahabat NOVA berniat membuka usaha bengkel atau usaha lainnya, pinjol ini bisa jadi solusi.
Untuk mengakomodasi nasabah yang menghindari riba, sejumlah perusahaan pinjaman online ataupun Peer-to-Peer Lending juga sudah mulai banyak yang menyediakan pinjaman online berbasiskan syariah.
Baca Juga: Jangan Dulu Tergiur Bunga Ringan, Debitur Melongo Biaya Layanan Nyaris 2 Kali Utang