7. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Baca Juga: Diduga Pengguna Pinjol AdaKami Akhir Hidup karena Diteror, Ini Kronologi dan Klarifikasi AdaKami
Sementara itu, MUI melarang pinjaman online yang akadnya didasarkan atas riba, gharar, maysir, tadlis, dan dharar.
Berikut ini masing-masing penjelasan akad yang dilarang MUI dalam pinjaman online:
- Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (riba fadhl) atau tambahan yang diperjanjikan atas pokok utang sebagai imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak (riba nasi'ah).
- Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
- Maysir adalah setiap akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan.
- Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
- Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.
Selain itu MUI juga menetapkan penyelenggara pinjaman online syariah boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.
Jika informasi pembiayaan atau jasa yang ditawarkan melalui media elektronik atau diungkapkan dalam dokumen elektronik berbeda dengan kenyataannya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk tidak melanjutkan transaksi.(*)