Gak Lagi Takut Diteror, Tolak Debt Collector Jika Tak Bawa 5 Dokumen Ini

By Rahma, Rabu, 4 Oktober 2023 | 11:03 WIB
Cara mengenali sms dari Pinjol Ilegal (Ziga Plahutar)

NOVA.ID - Teror debt collector belakangan menjadi sorotan.

Banyak warganet membagikan pengalamannya ditagih debt collector saat berhutang dari jasa pinjaman online (pinjol).

Bahkan baru-baru ini viral di media sosial tentang seorang debitur bunuh diri lantaran mendapat teror dari debt collector.

Meski begitu Sahabat NOVA tak perlu khawatir.

Kita bisa menolak saat debt collector menagih hutang jika tidak membawa beberapa dokumen berikut ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur).

Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/10).

Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?

Dokumen wajib debt collector saat tagih utang Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:

Baca Juga: Segini Gaji Debt Collector Pinjol yang Kerap Lakukan Teror Nasabah Galbay

- Kartu identitas

- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

- Salinan sertifikat fidusia

- Bukti dokumen debitur wanprestasi.

Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.

Jika dokumen tak lengkap, Sahabat NOVA sebagai debitur berhak menolak.

Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.

Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan.

"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.

Penagihan dilakukan sesuai norma Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Teror Debitur, Chat Debt Collector Ancam Kirim Narkoba ke Rumah Makin Meresahkan

Dikutip dari Kompas.com (2022), debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni:

- Menggunakan cara ancaman

- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.

Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:

- Peringatan tertulis

- Denda

- Pembatasan kegiatan usaha

- Pencabutan izin usaha

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:

Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Debt Collector Tagih Pinjol Galbay, Pakai Kekerasan?

Telepon OJK 157 Email konsumen@ojk.go.id.

Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Dokumen Wajib "Debt Collector" Saat Tagih Utang, Debitur Berhak Menolak jika Tak Lengkap"