NOVA.id - Pinjol atau pinjaman online memang sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat.
Maraknya kasus gagal bayar (galbay) membuat profesi debt collector merebak, termasuk galbay pinjol.
Debt collector sendiri adalah penagih utang yang bekerja untuk membuat nasabah gagal bayar melunasi utangnya.
Tawaran pinjol memang menggiurkan karena bisa mencairkan dana secara instan dengan pengajuannya yang mudah.
Biasanya masyarakat tinggal mengunduh aplikasi, mengisi identitas, dan uang pinjaman akan langsung dikirim ke rekening peminjam.
Pinjol ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.
Maka dari itu pihak kepolisian akhir-akhir ini banyak menggrebek kantor-kantor pinjol.
Yang terbaru adalah Polda Jatim yang meringkus tiga orang penagih pinjol.
Ketiga orang tersebut adalah APP (27) warga Surabaya, Jawa Timur; ASA (31) warga Bogor; dan RH (28) warga Bekasi.
Ketiga penagih pinjol tersebut merupakan pegawai pinjol ilegal dari perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.
Mereka tidak berkantor ketika bekerja melakukan penagihan.
Baca Juga: Gak Lagi Takut Diteror, Tolak Debt Collector Jika Tak Bawa 5 Dokumen Ini
"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan pinjol yang ilegal dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada KOMPAS.com pada 2021.
Karena tidak berkantor, mereka pun ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumah, ada pula yang dibekuk di lokasi indekos.
Nico menuturkan, tiga pelaku tersebut memiliki peran menebar ancaman terhadap para debitur pinjol.
Bahkan beberapa debitur yang telah melunasi kewajiban pun tetap ditagih melalui SMS dan WhatsApp.
"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," tutur Nico.
Nico menjelaskan di 2021 bahwa para penagih pinjol memiliki gaji bulanan sebesar Rp4,2 juta.
"Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk membeli paket data internet Rp90.000 setiap bulannya," ujar dia.
Bagi penagih yang mencapai target, maka akan diberikan bonus. Untuk penagih yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan akan mendapatkan bonus Rp162.000.
Sedangkan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp200.000.
"Ada pun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp250.000," kata Kapolda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR