Skandal Miss Universe Indonesia: Polisi Tetapkan ASD Jadi Tersangka Pelecehan, Ternyata Orang Penting!

By Maulana Wildan Ibrahim, Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:05 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, tetapkan tersangka pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, Kamis (5/10).(KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) ()

NOVA.ID - Kasus body checking dan pelecehan foto telanjang finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang ramai beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

Kali ini polisi ungkap siapa tersangka dari kasus tak bermoral tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi telah menetapkan satu orang nama.

Mengutip dari Kompas.com, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ASD alias S sebagai tersangka yang merupakan Chief Operating Officer (COO) kontes kecantikan tersebut.

"Dia (tersangka) kapasitas nya sebagai COO," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (05/10)

"Yang bersangkutan ini memang perbuatannya sangat jelas terjadi," imbuhnya.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 28 orang yang terdiri dari delapan korban, 14 saksi, tiga terlapor, dan empat ahli.

Menurut Hengki, S belum ditahan oleh polisi.

S akan dipanggil kembali oleh polisi pada pekan depan.

Polisi menambahkan ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga akan kembali melakukan gelar perkara pada Kamis (5/10).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nadin Amizah, Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami Pelecehan Seksual

"Iya, besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkaitan korporasi," lanjutnya.

Untuk diketahui, beberapa finalis Miss Universe 2023 mengaku mendapatkan tindakan pelecehan usai dipaksa untuk melepas baju saat melakukan body checking.

Para korban awalnya diminta mengikuti agenda body checking, tetapi mereka difoto oleh pihak panitia dalam keadaan tanpa busana.

Kejadian pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023.

Sebanyak 30 peserta diduga mengalami pelecehan seksual.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, melaporkan kejadian tersebut dan setidaknya ada 30 peserta diduga mengalami pelecehan seksual.

Namun, baru tujuh korban yang memberikan kuasa kepada Mellisa untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut. (*)