Pemerintah Gelontorkan Rp347,5 Miliar untuk Bagikan 500 Ribu Rice Cooker, Ibu Rumah Tangga Siap-Siap Antri

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 8 Oktober 2023 | 18:35 WIB
Pemerintah bakal bagikan rice cooker gratis, ini syarat penerimanya (iStock)

 

NOVA.id - Pemerintah baru-baru ini dikabarkan akan membagikan 500 unit rice cooker kepada masyarakat.

Mengambil anggaran hingga Rp 347,5 miliar, pemerintah getol menggalakan alat masak berbasis listrik.

Alat masak berbasis listrik gratis ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah menyiapkan Rp 347,5 miliar untuk pembagian rice cooker gratis yang menyasar ke 500.000 rumah tangga di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," bebernya pada Minggu, (08/10).

Dirinya menambahkan bahwa anggaran ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2023.

"Dari DIPA Kementerian ESDM tahun anggaran 2023," ujar Yustinus.

Melansi dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker gratis merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik.

Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Pada Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Baca Juga: Pemerintah Perketat 10 Barang Impor, Mainan Anak Ini Salah Satunya!

Pada pasal 10 ayat 3 beleid tersebut disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Sementara itu, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.(*)