Mantan karyawan Edi yang lain bernama Jahiri juga meminta bantuan agar hak pesangon itu dapat diberikan.
Ia mengaku sudah bekerja dengan tekun selama 28 tahun.
"Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan, tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," ujar Jahiri.
"Berikanlah kami uang pesangon, hasil kerja bertahun-tahun biar terbayarkan, tolong pak Edi kami diberikan uang pesangon," ujarnya," lanjut Jahiri.Mengutip dari Tribunnews, kasus ayah Mirna ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke polisi pada Mei 2022 silam lalu.
Tapi kini, eks karyawan kembali melaporkannya lagi ke polisi dengan dibantu pengacara.
Beberapa mantan karyawan Edi Darmawan Salihin itu menggandeng pengacara Mangunju H Simanullang dan telah melaporkan ayah mendiang Mirna Salihin itu ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.
Mangunjun selaku kuasa hukum mantan karyawan pun menyebut telah melaporkan beberapa pemegang saham di perusahaan ayah Mirna.
"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," ujar Mangunju. (*)