"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R, warga sekitar pada Kamis (12/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan lansung mengamankan semua penghuni rumah pada Selasa (10/10/2023).
Selain itu polisi juga membawa beberapa barang bukti seperti kemoceng, cangkir dan panci listrik yang diduga jadi alat penyiksaan.
Berkaca dari kasus ini, apa yang bisa kita lakukan sebagai tetangga yang mencurigai atau melihat adanya kekerasan kepada anak?
Sejatinya, jika telah mendapatkan bukti yang cukup serta saksi yang memadai, kita bisa melaporkan dugaan kasus kekerasan pada anak ke Komisi Perlindungan Anak (“KPAI”) sebagaimana yang tertera dalam situs www.kpai.go.id.
KPAI bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak (Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak). (*)