Sadis! Kronologi Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarga Hingga Busung Lapar dan Retak Tulang

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 16 Oktober 2023 | 18:05 WIB
Begini kondisi memprihatinkan bocah 7 tahun di Malang yang dianiaya dan disiksa 5 anggota keluarga di rumah, (ist/TribunJatim.com & Kompas.com)

NOVA.ID – Kabar pilu datang dari seorang anak berusia 7 tahun di Malang.

Dikabaran bocah berinisial D ini mengalami penganiayaan dan penyiksaan oleh seluruh anggota keluarganya.

Hal ini nampak pada kondisi fisik D yang sangat tidak terurus.

Badannya kurus busung lapar, tubuhnya penuh luka, hingga didapati ada retak tulang.

Dikutip dari Grid.id, Ia selama ini disekap oleh ayah kandungnya di kamar kecil berukuran 1,5 meter.

Hingga akhirnya D berhasil kabur dan keluar dari rumah pada Senin (9/10/2023).

Bocah kecil ini pun meminta pertolongan tetangga.

Hingga akhirnya kasus yang dialami D dilaporkan ke kepolisian.

Diduga aksi keji yang dialami D sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Mirisnya, bukan hanya sang ayah kandung yang menyiksa bocah kecil itu.

Namun, D diduga juga dianiaya oleh ibu tiri beserta anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Anak Lihat! Viral Bocah SD Sayat-Sayat Tangan di TikTok, Orang Tua Kenali Bahayanya

"Korban meminta pertolongan ke rumah tetangga. Laporan dari warga selanjutnya diteruskan ke pihak RW dan ke kepolisian," kata R, warga sekitar pada Kamis (12/10/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan lansung mengamankan semua penghuni rumah pada Selasa (10/10/2023).

Selain itu polisi juga membawa beberapa barang bukti seperti kemoceng, cangkir dan panci listrik yang diduga jadi alat penyiksaan.

Berkaca dari kasus ini, apa yang bisa kita lakukan sebagai tetangga yang mencurigai atau melihat adanya kekerasan kepada anak?

Sejatinya, jika telah mendapatkan bukti yang cukup serta saksi yang memadai, kita bisa melaporkan dugaan kasus kekerasan pada anak ke Komisi Perlindungan Anak (“KPAI”) sebagaimana yang tertera dalam situs www.kpai.go.id.

KPAI bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak (Pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak). (*)