Akulaku Tutup, Ini 4 Pilihan Paylater Legal dari Bank yang Banjir Promo!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 3 November 2023 | 12:45 WIB
Cara bayar tagihan paylater Akulaku lewat Indomaret ()

 

NOVA.id - Baru-baru ini Akulaku Paylater ditutup oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.

Hal ini disebabkan karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko , dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pembayaran dengan menggunakan paylater memang menjadi salah satu pilihan.

Banyak orang yang menggunakan paylater dan pinjol untuk mempermudah pembayaran, karena kita tinggal membayar cicilan paylater sesuai tenor yang dipilih.

Namun, tidak jarang juga yang justru terjebak oleh bunga pinjol dan paylater, sehingga terancam galbay (gagal bayar).

Selain itu, cicilan paylater dan pinjol ilegal juga marak membuat kita perlu waspada dalam memilih solusi keuangan.

Beberapa paylater legal dari produk keuangan perbankan ini bisa jadi solusinya.

Apa saja 4 paylater atau pinjol legal yang merupakan produk perbankan?

Baca Juga: Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Kena Teror Ditelepon? Lakukan Hal Ini Agar Debt Collector Takut

1. BCA