Akulaku Tutup, Ini 4 Pilihan Paylater Legal dari Bank yang Banjir Promo!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 3 November 2023 | 12:45 WIB
Cara bayar tagihan paylater Akulaku lewat Indomaret ()

 

NOVA.id - Baru-baru ini Akulaku Paylater ditutup oleh OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia.

Hal ini disebabkan karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko , dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pembayaran dengan menggunakan paylater memang menjadi salah satu pilihan.

Banyak orang yang menggunakan paylater dan pinjol untuk mempermudah pembayaran, karena kita tinggal membayar cicilan paylater sesuai tenor yang dipilih.

Namun, tidak jarang juga yang justru terjebak oleh bunga pinjol dan paylater, sehingga terancam galbay (gagal bayar).

Selain itu, cicilan paylater dan pinjol ilegal juga marak membuat kita perlu waspada dalam memilih solusi keuangan.

Beberapa paylater legal dari produk keuangan perbankan ini bisa jadi solusinya.

Apa saja 4 paylater atau pinjol legal yang merupakan produk perbankan?

Baca Juga: Utang Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Kena Teror Ditelepon? Lakukan Hal Ini Agar Debt Collector Takut

1. BCA

Bank BCA diketahui memiliki fasilitas kredit dengan limit mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta.

Bahkan, paylater BCA kerap dihujani promo.

Termasuk bunga 0 persen dan cicilan dari 1 hingga 3 bulan.

Apa pula bunga 1,25 persen untuk cicilan paylater 6 dan 12 bulan hingga 31 Maret 20243 yang berlaku untuk minimum transaksi Rp 100.000.

2. Mandiri

Bank mandiri juga memiliki fasilitas Livin' Paylater.

Livin' Paylater ini diketahui memiliki transaksi Rp10 ribu saja hingga Rp20 juta.

Dengan tenor 1 hingga 2 bulan, akan dikenakan biaya bunga nol persen, sedangkan untuk 3 bulan lebih bisa mendapatkan bunga Rp1,5 flat.

Biaya administrasi dikenakan 0,25 persen sedangkan denda telat pembayaran per bulan dikenakan 4 persen dari tagihan tertunggak.

3. Digibank

Bank DBS juga memiliki fasilitas Digibank Pay Later.

Cicilan paylater yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu dengan tenor sampai 60 bulan.

Baca Juga: Masih Bisa Cair! Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Meski Skor Kredit Jelek

Untuk transaksi dengan bunga nol persen dengan tenor 3 bulan, minimal transaksi yang dilakukan adalah Rp 300.000 sampai Rp 2 juta per transaksi.

Bunga yang dikenakan untuk jangka waktu cicilan paylater 6 bulan dikenakan 0,49 persen.

Biaya adiministrasi ini adalah Rp15 ribu.

4. Allo Bank

Allo PayLater juga memiliki cicilan paylater dengan tenor hingga 12 bulan lho.

Limitnya mencapai Rp100 juta dengan suku bunga pinjaman Allo Paylater adalah 4,5 persen ntuk 1 bulan sampai dengan 2 persen untuk 12 bulan.

Dengan biaya keterlambatan 0,3 persen per hari dari pinjaman pokok lewat jatuh tempo, namun jika lebih maka akan didenda 10 persen dari pokok pinjaman. (*)