Liburan Akhir Tahun di Depan Mata, Perpanjang Paspor via Online Sambil Rebahan cuma Perlu Dokumen Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 18 November 2023 | 17:15 WIB
Masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang (Tribun Jakarta)

  

NOVA.id - Sahabat Nova sudah mulai menyiapkan rencana liburan akhir tahun?

Jangan lupa ya, untuk menyiapkan paspor sebagai dokumen yang diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri jika destinasi liburan tahun ini ke manca negara. 

Paspor kini berlaku selama 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP .

Sedangkan, untuk yang belum memiliki KTP paspor berlaku hanya 5 tahun saja.

Jika sudah kadaluarsa maka kita perlu memperbaharui paspor ya Sahabat NOVA.

Biaya pembuatannya untuk paspor biasa dibanderol Rp 350 ribu, dan untuk e-paspor dibanderol Rp 650 ribu. 

Jika tidak diperbaharui maka paspor akan mati setelah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Sahabat NOVA kini kita tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor imigrasi untuk memperbaharui paspor atau membuat paspor.

Kita bisa menggunakan cara memperpanjang paspor secara online di rumah saja loh.

Sebaiknya segera perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa kadaluarsanya.

Dilansir dari Kompas berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan paspor:

Namun kita juga perlu mengunduh aplikasi m-paspor untuk pembuatan atau perpanjangan paspor online.