1. Buat akun dan isi data diri
Isi data diri sesuai dengan yang ada di KTP seperti nama alamat dan nomor identitas.
2. Pilih kantor imigrasi
Jika sudah mengisi data diri kita perlu memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjangan paspor online.
Hal ini diperlukan dalam rangka melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.
Sarankan untuk memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili.
4. Simpan bukti pendaftaran
Setelah kantor imigrasi kita harus menetapkan hari dan jam kedatangan.
Lalu kita akan mendapatkan bukti pendaftaran secara online dengan QR code.
Simpan bukti pendaftaran dan tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi.
5. Pemeriksaan berkas
Setelah mendatangi kantor imigrasi kita akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan kemudian melakukan wawancara, sesi foto serta pengambilan sidik jari.
6. Pembayaran
Setelah melewati seluruh rangkaian pembuatan atau perpanjangan paspor baru kita bisa melakukan pembayaran.
Besaran biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis). (*)