NOVA.id - Sahabat Nova sudah mulai menyiapkan rencana liburan akhir tahun?
Jangan lupa ya, untuk menyiapkan paspor sebagai dokumen yang diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri jika destinasi liburan tahun ini ke manca negara.
Paspor kini berlaku selama 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP .
Sedangkan, untuk yang belum memiliki KTP paspor berlaku hanya 5 tahun saja.
Jika sudah kadaluarsa maka kita perlu memperbaharui paspor ya Sahabat NOVA.
Biaya pembuatannya untuk paspor biasa dibanderol Rp 350 ribu, dan untuk e-paspor dibanderol Rp 650 ribu.
Jika tidak diperbaharui maka paspor akan mati setelah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Sahabat NOVA kini kita tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor imigrasi untuk memperbaharui paspor atau membuat paspor.
Kita bisa menggunakan cara memperpanjang paspor secara online di rumah saja loh.
Sebaiknya segera perpanjang paspor 6 bulan sebelum masa kadaluarsanya.
Dilansir dari Kompas berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan paspor:
- Kartu tanda penduduk (e-KTP)
- Paspor lama
- Kartu keluarga (KK)
- Akta lahir atau ijazah
- Baca Juga: Ada Keperluan Mendadak, Ini Syarat dan Rincian Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Namun kita juga perlu mengunduh aplikasi m-paspor untuk pembuatan atau perpanjangan paspor online.
1. Buat akun dan isi data diri
Isi data diri sesuai dengan yang ada di KTP seperti nama alamat dan nomor identitas.
2. Pilih kantor imigrasi
Jika sudah mengisi data diri kita perlu memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjangan paspor online.
Hal ini diperlukan dalam rangka melakukan verifikasi data secara langsung pada pemegang paspor.
Sarankan untuk memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili.
4. Simpan bukti pendaftaran
Setelah kantor imigrasi kita harus menetapkan hari dan jam kedatangan.
Lalu kita akan mendapatkan bukti pendaftaran secara online dengan QR code.
Simpan bukti pendaftaran dan tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi.
5. Pemeriksaan berkas
Setelah mendatangi kantor imigrasi kita akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan kemudian melakukan wawancara, sesi foto serta pengambilan sidik jari.
6. Pembayaran
Setelah melewati seluruh rangkaian pembuatan atau perpanjangan paspor baru kita bisa melakukan pembayaran.
Besaran biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis). (*)