NOVA.ID - Nasib pilu dialami bayi laki-laki berusia empat bulan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Bayi tersebut diculik, lalu dilecehkan oleh pria berinisial A (40), yang merupakan tetangga korban.
Akibatnya, sang bayi mengalami luka di alat vital belakangnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (23/11) dini hari di wilayah barat Cirebon.
Mulanya ibu korban kaget karena bayinya hilang.
Dirinya menduga anak keduanya itu diculik karena jendela kamarnya rusak.
Setelah melapor ke aparat desa, keluarga dan warga pun kemudian mencari korban.
Warga akhirnya menemukan bayi itu di kebun, sekitar 300 meter dari rumah korban, pada pukul 04.00 WIB.
Melihat kondisi sang bayi, keluarga langsung melapor ke polisi.
”Setelah pemeriksaan, ada luka di alat vital belakang korban,” ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman, dikutip dari Kompas.id, Senin (27/11).
Polisi pun menyelidiki kasus itu, termasuk menggelar olah tempat terjadinya perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi lalu menangkap A (40), yang juga tetangga korban.
”Yang bersangkutan mengakui sudah menculik dan melakukan pencabulan bayi empat bulan,” ujarnya.
Bayi tersebut pun kini menjalani perawatan di rumah sakit karena terluka, sementara pelaku mendekam di penjara.
Sementara itu mengutip dari Tribunnews, menurut pelaku, dirinya melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati dengan ibu korban, N.
A mengaku jatuh cinta dengan N, tetapi cintanya tak bersambut.
Karena dendamnya tersebut, pelaku pun tega melayangkan perbuatannya ke bayi yang masih berusia 4 bulan itu.
"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau," ujar A di Mapolresta Cirebon pada Jumat (24/11), dikutip dari Tribunnews.
Fakta lainnya, menurut Kombes Pol Arif Budiman, sebelum pelaku menculik korban, A sepanjang Rabu (22/11) malam melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
Lalu, Kamis sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melintas rumah korban.
Baca Juga: Kecewa HPnya Disita Orang Tua, Bocah Kelas 5 SD di Pekalongan Nekat Gantung Diri hingga Tewas
Ia kemudian mencongkel jendela kamar di mana bayi dan sang ibu tidur.
Dia lantas menculik bayi tersebut.
Seusai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
Aksi kejahatan A diketahui dari hasil visum tubuh korban.
Hingga kemudian polisi menangkap A kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya yakni tentang penculikan, kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)