Lebih lanjut, Farhat Abbas mengatakan, seseorang yang sudah melakukan pelanggaran pidana secara berulang-ulang sudah termasuk residivis.
Sementara orang tersebut, seharusnya mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan melanggar pidana, khusus ini narkoba itu namanya residivis."
"Biasanya kalau orang biasa enggak ada istilah direhabilitasi, tapi dipenjara minimal 4 tahun," ujar pengacara 47 tahun itu.
Terkait artis yang terjerat kasus narkoba, Farhat menilai hal itu pasti ditangkap secara besar-besaran oleh pihak kepolisian.
Namun setelah berjalannya kasus, kata Farhat, artis tersebut nantinya tiba-tiba bebas karena hanya menjalani rehabilitasi saja.
"Kalau orang artis, orang kaya, publik figur biasanya ditangkapnya secara besar-besaran."
"Tapi hasilnya nanti tiba-tiba udah keluar, rehabilitasi."
"Nanti ketangkap lagi kedua kali, terus tangkap lagi ketiga kali," sebut Farhat.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk kali ketiga karena kasus narkoba di Serpong, Tangerang, Selasa (12/12) malam.
Sebelumnya, aktor 30 tahun ini juga pernah dua kali tertangkap kasus yang sama yakni pada Maret 2023 & Juli 2017. (*)