NOVA.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang hingga 30 Juni 2024 dari jadwal yang semula ditargetkan 1 Januari 2024, namun Sahabat NOVA jangan sampai terlewat!
Ayo segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP yang Sahabat NOVA punya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Apabila masih ragu dan ingin mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum, berikut cara mengeceknya.
Simak cara cek NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum berikut ini seperti dikutip dari Kompas.com.
Cara cek apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan
Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya:
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
- Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"
- Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
- Kemudian, klik "Cari".
- Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".
Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Apabila NIK Sahabat NOVA ternyata belum disamakan dengan NPWP, Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara memadankan NIK dan NPWP secara online.
Baca Juga: Ternyata Praktis! Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Sendiri