- Buka laman pajak.go.id
- Isi 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik "Login"
- Selanjutnya, pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
- Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.
Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP?
Pemadanan NIK-NPWP bersifat wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Wajib pajak orang pribadi adalah penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa kesulitan dalam mengurus layanan pajak.