NOVA.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang hingga 30 Juni 2024 dari jadwal yang semula ditargetkan 1 Januari 2024, namun Sahabat NOVA jangan sampai terlewat!
Ayo segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP yang Sahabat NOVA punya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Apabila masih ragu dan ingin mengetahui apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum, berikut cara mengeceknya.
Simak cara cek NIK dan NPWP sudah dipadankan atau belum berikut ini seperti dikutip dari Kompas.com.
Cara cek apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan
Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya:
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
- Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"
- Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
- Kemudian, klik "Cari".
- Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".
Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Apabila NIK Sahabat NOVA ternyata belum disamakan dengan NPWP, Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara memadankan NIK dan NPWP secara online.
Baca Juga: Ternyata Praktis! Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Sendiri
- Buka laman pajak.go.id
- Isi 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik "Login"
- Selanjutnya, pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
- Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.
Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK-NPWP?
Pemadanan NIK-NPWP bersifat wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Wajib pajak orang pribadi adalah penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa kesulitan dalam mengurus layanan pajak.