NOVA.id - Pemerintah kembali mengungkap peraturan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini merupakan upaya dari pemerintah agar subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran.
Masyarakat yang terdata bisa membeli gas subsidi tersebut.
Namun, bagi yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri ke pangkalan elpiji terdekat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran ditutup hingga 31 Desember 2023.
Ada beberapa sasaran masyarakat yang bisa menerima subsidi LPG 3 kg termasuk golongan berikut:
1. Rumah tangga
Kategori rumah tangga merupakan golongan yang mendapat subsidi LPG 3 kg.
Namun, yang mendapatkan subsidi adalah kategori rumah tangga yang menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak memiliki kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro juga bisa mendapat subsidi LPG 3 kg.
Sama seperti sebelumnya, usaha mikro yang mendapatkan subsidi adalah yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani sasaran juga golongan yang mendapatkan subsidi.
Petani sasaran memiliki lahan paling luas 0,5 hektar.
Mereka juga memiliki mesin pompa dengan daya terbesar 6,5 HP.
4. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran merupakan nelayan yang menangkap ikan paling besar berukuran 5 GT dengan penggerak daya terbesar 13 HP.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (25/12) berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
Setelah terdata, kita bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK. (*)