NOVA.ID - Memasuki tahun 2024, ini beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes).
Mulai dari layanan perawatan dasar hingga operasi.
Salah satu yang banyak dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan yaitu perawatan gigi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023
Meski begitu, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terdapat 8 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:
Baca Juga: Memasuki Tahun Baru, Yuk Cepat Cek Tarif Iuran BPJS 2024 Ini
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat paskaekstraksi
- Tumpatan gigi
- Scaling gigi pada gingivitis akut.
Apakah Scalling Ditanggung BPJS?
Melansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan ada ketentuan khusus untuk perawatan scalling gigi.
Tak sembarang kondisi gigi bisa mendapatkan perawatan scalling.