Yaitu harus yang memiliki indikasi medis.
"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai Kredivo Paylater, Cukup 5 Langkah!
Peserta BPJS Bisa Mendapat Alat Bantu Kesehatan Gigi
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai indikasi medis.
Ketentuan pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi
- Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
- Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi
- Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi.
Untuk informasi, bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Sahabat NOVA bisa menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 165. (*)