NOVA.ID - Kurang dari sebulan lagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselanggarakan.
Tepatnya pada 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) akan mencoblos Calon Presiden-Wakil Presiden & Calon Legislatif.
Lantas, sudahkah mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS) mana yang akan Sahabat NOVA pakai untuk mencoblos?
Sebelumnya, bagi beberapa orang yang memiliki kendala ada yang melakukan proses pindah memilih.
Pindah memilih TPS ini sudah ditutup sejak Senin (15/1/2024).
Namun ada pula yang dibuka sampai 7 Februari 2024 bagi beberapa alasan pindah memilih yang bisa dicek di sini.
Nah, bagi calon pemilih wajib mengetahui status daftar pemilih tetap (DPT) untuk mendapatkan informasi nomor dan lokasi pemungutan suara (TPS), saat mencoblos nantinya.
Tenang, cek TPS dan DPT bisa dilakukan online dengan mudah.
Berikut cara mengetahui TPS secara online
Cara cek TPS Pemilu 2024
Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:
Baca Juga: Catat! Alasan Pindah Memilih Ini Masih Bisa Diurus Sampai 7 Februari dari KPU
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Selanjutnya, klik "Pencarian"
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Jenis surat suara Pemilu 2024
Pemungutan suara mendatang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan perincian:
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
Maka dari itu, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat dan wakil rakyat yang akan dipilih oleh masyarakat.
Berikut lima jenis warna surat suara Pemilu 2024:
- Presiden dan wakil presiden: Abu-abu
- DPD RI: Merah
- DPR RI: Kuning
- DPRD Provinsi: Biru
- DPRD Kabupaten/Kota: Hijau (*)