NOVA.id - Baru-baru ini kasus crazy rich Surabaya, Budi Said menuai sorotan publik.
Pasalnya, Budi Said diketahui merupakan crazy rich Surabaya yang tersangkut kasus transaksi ilegal jual beli emas Antam.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said
Kasus Budi Said merupakan kasus lama yang sudah berkali-kali diperkarakan di persidangan.
Pada 2018, Budi Said membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari Eksi Anggraeni.
Eksi diketahui merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Budi Said tergiur dengan program potongan yang ditawarkan oleh Eksi.
Lalu, Budi membayarnya secara bertahap hingga lunas.
Namun, Budi mengaku hanya mendapatkan sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan, kekurangan 1.136 kilogram emas tak pernah ia dapatkan.