Dirinya lantas mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya akibat merasa tertipu.
Tak ada jawaban, Budi lantas melayangkan gugatan terhadap PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Usai persidangan, PN Surabaya akhirnya memenangkan gugatan tersebut.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.
Pada Agustus 2021, pihak Antam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Hakim lalu memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Tak terima dengan putusan PT Surabaya, Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.
MA memerintahkan Antam untuk membayar kerugian yang dialami pemilik PT Tridjaya Kartika Grup.
Kasus masih berlanjut dengan Antam yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, hal ini ditolak MA pada 12 September 2023.
Antam diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram kepada Budi.
Baca Juga: Pinjol P2P Lending Investree Disebut Gagal Bayar ke Lender, OJK Beri Sanksi Administratif