Awal Mula Crazy Rich Surabaya Terlibat Transaksi Ilegal Emas Antam, Tergiur Beli 7 Ton Emas Harga Diskon

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 23 Januari 2024 | 18:02 WIB
Budi Said (dok. Surya Malang)

NOVA.id - Baru-baru ini kasus crazy rich Surabaya, Budi Said menuai sorotan publik.

Pasalnya, Budi Said diketahui merupakan crazy rich Surabaya yang tersangkut kasus transaksi ilegal jual beli emas Antam.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Budi Said

Kasus Budi Said merupakan kasus lama yang sudah berkali-kali diperkarakan di persidangan.

Pada 2018, Budi Said membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari Eksi Anggraeni.

Eksi diketahui merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Budi Said tergiur dengan program potongan yang ditawarkan oleh Eksi.

Lalu, Budi membayarnya secara bertahap hingga lunas.

Namun, Budi mengaku hanya mendapatkan sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, kekurangan 1.136 kilogram emas tak pernah ia dapatkan.

Baca Juga: Pinjol Investree Diduga Gagal Bayar ke Lender, Uang Investasi Ratusan Juta Selama 2 Tahun Dicicil Rp7 Ribu

Dirinya lantas mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya akibat merasa tertipu.

Tak ada jawaban, Budi lantas melayangkan gugatan terhadap PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Usai persidangan, PN Surabaya akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.

Pada Agustus 2021, pihak Antam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Hakim lalu memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Tak terima dengan putusan PT Surabaya, Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.

MA memerintahkan Antam untuk membayar kerugian yang dialami pemilik PT Tridjaya Kartika Grup.

Kasus masih berlanjut dengan Antam yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, hal ini ditolak MA pada 12 September 2023.

Antam diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram kepada Budi.

Baca Juga: Pinjol P2P Lending Investree Disebut Gagal Bayar ke Lender, OJK Beri Sanksi Administratif

Antam kemudian melayangkan gugatan kepada Budi dan sejumlah mantan karyawan Antam, yakni Eksi Anggraeni (staf marketing), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (Tenaga Administrasi), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing dan Senior Officer PT Antam).

Melansir dari Kompas.com, Kejagung yang mengetahui kasus tersebut menilai adanya kejanggalan. '

Diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi dan pemufakatan jahat dalam jual beli emas.

Budi Said diduga melakukan kongkalikong dengan eks karyawan Antam yang membuat perusahaan BUMN itu rugi Rp1,1 triliun.

Kuntadi menjelaskan bahwa rekayasa transaksi berupa menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, seolah-olah ada diskon.

Mereka juga menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, PT Antam tak dapat mengontrol jumlah emas dan uang yang ditransaksikan.

Akibatnya, terjadi selisih yang begitu besar antara jumlah uang yang diberikan Budi dan logam mulia yang diserahkan Antam ke Budi.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)