3 Langkah Melaporkan Investasi Bodong, Apakah Uangnya Bisa Kembali?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 23 Januari 2024 | 21:03 WIB
Ilustrasi investasi saham (Murat_MIZRAK)

NOVA.id - Sahabat NOVA, kini dunia investasi semakin diminati.

Jika dulu investasi merupakan hal awam, kini sudah banyak produk investasi yang bisa dijangkau semua kalangan.

Mulai dari deposito, nabung emas, reksa dana, P2P lending, hingga saham, banyak edukasi investasi yang tersebar di internet.

Namun demikian, kita perlu waspada.

Sebab, marak juga investasi bodong yang ditawarkan dengan keuntungan menggiurkan.

Selain itu, investasi tidak akan menjamin uang kembali sehingga kita perlu berhati-hati.

Jika masih pemula, sebaiknya gunakan investasi yang minim resiko seperti reksa dana atau obligasi.

Sebab, jika tersandung kasus investasi bodong atau gagal bayar saat kita menjadi lender dari Peer to Peer Lending, akan sulit untuk mendapatkan kembali uang milik kita.

Namun, ada beberapa upaya untuk melaporkan penipuan investasi tersebut.

Begini cara melaporkan investasi bodong dan penipuan berkedok investasi:

1. Korban

Cobalah untuk mengumpulkan sesama korban.

Sebab, mengumpulkan sesama korban ini akan mempermudah kita melapor ke pihak berwajib.

Bukti yang banyak bisa dikumpulkan untuk menyeret pelaku.

Baca Juga: Pinjol P2P Lending Investree Disebut Gagal Bayar ke Lender, OJK Beri Sanksi Administratif

2. Pengacara

Cobalah untuk mencari pengacara yang kompeten.

Bersama korban lainnya, kita bisa melaporkan tindakan tersebut melalui pengacara.

Carilah pengacara yang memiliki reputasi baik untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus investasi bodong.

3. Lapor OJK

Cara lainnya adalah dengan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Kita bisa melaporkannya melalui layanan OJK di nomor 157 atau email pengaduan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Apakah Kerugian Bisa Dikembalikan?

Dalam Pasal 20 Perma 13/2016 yang berbunyi:

"Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata."

Sehingga, korban investor bisa mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong. (*)