Dengn demikin, masih ada 22 provinsi yang belum memiliki rumah sakit kelas A.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kebijakan Manfaat, Kepesertaan, dan Utilisasi Review Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kemenkes Maria Hotnida mengatakan, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) masih belum merata.
"Ada 171 kecamatan di Indonesia yang belum memiliki puskesmas. Bahkan ada kabupaten/kota yang belum memiliki rumah sakit," kata Maria, dilansir Antara, 30 Maret 2023.
Tentang rumah sakit kelas A
Rumah sakit kelas A memiliki fasilitas, tenaga media, dan layanan yang lengkap.
Syarat dan ketentuan mengenai rumah sakit ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Berdasarkan peraturan itu, rumah sakit umum tipe A harus memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dan memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah.
Sementara, rumah sakit khusus tipe A minimal memiliki 100 tempat tidur buah dan wajib memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu. Misalnya, pelayanan berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit, seperti rumah sakit ibu dan anak, mata, gigi dan mulut, serta kanker.
Rumah sakit kelas A di Jakarta antara lain, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSPAD Gatot Subroto, dan RSUP Fatmawati.
Bagaimana menurut Sahabat NOVA?
Jangan lupa nyoblos tanggal 14 Februari 2024 ya, siapapun pilihannya semoga kita bisa tetap menjaga kedamaian negara dan perempuan bisa hidup dengan aman. (*)