NOVA.ID - Kesehatan menjadi salah satu tema dalam debat Capres terakhir KPU untuk Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Beberapa masalah termasuk infrastruktur kesehatan adalah hal yang juga disoroti dalam debat Capres terakhir ini.
Dalam hal ini Calon presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan menyebut, ada belasan provinsi tak punya rumah sakit kelas A.
Dirinya pun mengatakan hal ini harus dibangun demi keberlangsungan infrastruktur kesehatan di Indonesia.
"Dan ketika bicara aspek kuratif itu ada dua. Satu adalah soft infrastructure, itu tadi tenaga medisnya. Yang kedua, hard infrastructure-nya. Apa itu?"
"Misalnya nih 15 dari 38 provinsi belum memiliki rumah sakit kelas A. Ini harus dibangun." ujar Anies Baswedan dalam debat Capres kelima ini.
Anies juga menyebut bahwa masih ada 171 kecamatan belum memiliki Puskesma.
"Kemudian 171 kecamatan di 8 propinsi ini belum memiliki puskesmas. Jadi kita harus memikirkan dua-duanya," kata Anies.
Tema #DebatPilpres kelima ini adalah seputar kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.
Adapun jumlah rumah sakit kelas A di Indonesia berdasarkan situs Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Kementerian Kesehatan per Minggu (4/2) adalah 70 unit.
Rumah sakit kelas A itu tersebar di 16 dari 38 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pelaku Cat Calling Sampai Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan Harus Ditindak Tegas!
Dengn demikin, masih ada 22 provinsi yang belum memiliki rumah sakit kelas A.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kebijakan Manfaat, Kepesertaan, dan Utilisasi Review Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kemenkes Maria Hotnida mengatakan, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) masih belum merata.
"Ada 171 kecamatan di Indonesia yang belum memiliki puskesmas. Bahkan ada kabupaten/kota yang belum memiliki rumah sakit," kata Maria, dilansir Antara, 30 Maret 2023.
Tentang rumah sakit kelas A
Rumah sakit kelas A memiliki fasilitas, tenaga media, dan layanan yang lengkap.
Syarat dan ketentuan mengenai rumah sakit ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Berdasarkan peraturan itu, rumah sakit umum tipe A harus memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dan memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 buah.
Sementara, rumah sakit khusus tipe A minimal memiliki 100 tempat tidur buah dan wajib memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu. Misalnya, pelayanan berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, atau jenis penyakit, seperti rumah sakit ibu dan anak, mata, gigi dan mulut, serta kanker.
Rumah sakit kelas A di Jakarta antara lain, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSPAD Gatot Subroto, dan RSUP Fatmawati.
Bagaimana menurut Sahabat NOVA?
Jangan lupa nyoblos tanggal 14 Februari 2024 ya, siapapun pilihannya semoga kita bisa tetap menjaga kedamaian negara dan perempuan bisa hidup dengan aman. (*)