BPJS Ketenagakerjaan Bisa Biayai Renovasi Rumah Jelang Lebaran, Asal Penuhi Syarat Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:03 WIB
Ilustrasi renovasi rumah. (Dok. Istimewa)

NOVA.id - Menjelang lebaran, biasanya kita akan berbenah rumah untuk menyambut kedatangan sanak saudara dan juga kerabat dekat.

Bahkan tidak sekedar berbenah, kita juga kerap melakukan renovasi ulang pada bagian bagian rumah yang diperlukan.

Namun, biaya kerap menjadi kendala saat proses renovasi rumah.

Bagi Sahabat NOVA yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa memanfaatkan program berikut untuk melakukan pinjaman renovasi rumah.

Sebab, BPJS ketenagakerjaan memberikan program untuk KPR hingga renovasi rumah terhadap pesertanya.

Namun, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan PRP BPJS Kesehatan, apa saja?

Kriteria Pinjaman Renovasi Perumahan:

1. Pinjaman digunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta dengan bukti sertifikat hak atas tanah, nama peserta, dan izin mendirikan bangunan.

2. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun

3. Biaya PRP maksimal Rp200 juta rupiah.

Syarat Pinjaman Renovasi Perumahan:

Baca Juga: Tak Perlu Subuh-Subuh Datang, Begini Mudahnya Cara Mengantre Online BPJS Ketenagakerjaan