BPJS Ketenagakerjaan Bisa Biayai Renovasi Rumah Jelang Lebaran, Asal Penuhi Syarat Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:03 WIB
Ilustrasi renovasi rumah. (Dok. Istimewa)

1. Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib secara administrasi dan tertib iuran

3. Peserta terdaftar di minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) 

4. Aktif membayar iuran

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

6. Mendapat persetujuan kantor cabang BPJAMSOSTEK untuk syarat kepesertaan dengan formulir rekomendasi

7. Peserta BPJAMSOSTEK suami istri diperbolehkan mengajukan 1 KPR

8. Memenuhi syarat dan ketentuan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan

9. Selama masa kredit peserta tidak menunggak iuran untuk mendapat suku bunga khusus

Melansir dari GridStar, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan uang pinjaman untuk renovasi rumah hingga Rp200 juta dengan tenor 15 tahun. (*)