NOVA.id - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional resmi diundur hingga 1 Januari 2025.
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) perencanaan, kebijakan ini akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI.
Diketahui Kementerian Kesehatan mengungkap KRIS Jaminan Kesehatan Nasional siap diberlakukan secara total 100 persen pada tahun 2025.
Sehingga, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas saja.
Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba.
Mickael mengatakan, pada 2022 pihaknya telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Kriteria ruang rawat KRIS
Kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap, minimal dapat memenuhi 9 (sembilan) kriteria, antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR