NOVA.ID - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang menyeret nama anak Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies (FLR), masih terus bergulir.
Terbaru sang ayah, Vincent Rompies berharap masalah perundungan di sebuah sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.
Namun, berbeda menurut praktisi hukum, Tommy Triyunanto yang menilai putra Vincent Rompies dan teman-temannya yang terlibat kasus bullying itu layak untuk dihukum pidana.
Disebutkan Tommy, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.
"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."
"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," jelas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2).
Dirinya lantas menyinggung usia anak Vincent.
"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.
Tommy pun lantas mengimbau kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.
"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini."
"Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Psikologis Anak Vincent Rompies Usai Diduga Terlibat Lakukan Bullying