NOVA.id - Angin segar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam Surat Edaran soal THR Idul Fitri, Ida menegaskan bahwa pembayaran tidak boleh secara mencicil.
Lebih lanjut, Ida juga menambahkan pembayaran paling lambat dicairkan sepekan sebelum lebaran.
"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," imbuhnya.
"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.
Ida Fauziyah menjelaskan THR adalah hal yang harus diberikan setiap tahunnya dari perusahaan.
"Enggak boleh, enggak boleh (THR dicicil)," tegas Ida.
"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," imbuhnya.
Melansir dari artikel NOVA.id sebelumnya, bagaimana ya cara mengatur uang THR agar tidak bocor sana dan sini?
1. Menahan godaan lapar mata
Lapar mata termasuk godaan yang paling sulit dikontrol selama Ramadan.