Belajar dari Polisi Tembak Debt Collector, Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Paksa Sita Barang

By Maria Ermilinda Hayon, Selasa, 26 Maret 2024 | 18:35 WIB
Tangkap layar oknum polisi Aiptu FN menembak dan menusuk debt collector yang hendak menarik Toyota Avanza putih tunggangannya di Palembang, Sabtu (23/3/2024) (Instagram @palembang.sigap)

Jangan lupa minta surat tugas dan identitas resmi dari debt collector yang menagih utang Sahabat NOVA.

Setelah itu, bicarakan dengan jelas dan tegas, usahakan bernegosiasi dengan benar dan tunjukkan bahwa Sahabat NOVA memahami situasi serta hak dan kewajiban Sahabat NOVA.

Bagaimana jika debt collector memaksa menyita barang kita?

Perlu diketahui jika debt collector tidak boleh melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, atau penyitaan barang tanpa surat kuasa resmi dari pengadilan.

Tapi, bagaimana jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil paksa barang-barang milik kita dan keluarga secara melawan hukum?

Dikutip dari laman Hukum Online, dikatakan bahwa tindakan debt collector tersebut yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, Sahabat NOVA dapat melaporkannya ke Kepolisian. (*)