Belajar dari Polisi Tembak Debt Collector, Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Paksa Sita Barang

By Maria Ermilinda Hayon, Selasa, 26 Maret 2024 | 18:35 WIB
Tangkap layar oknum polisi Aiptu FN menembak dan menusuk debt collector yang hendak menarik Toyota Avanza putih tunggangannya di Palembang, Sabtu (23/3/2024) (Instagram @palembang.sigap)

NOVA.id - Kasus polisi tembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan banyak mendapat sorotan.

Ada dua debt collector yang menjadi korban penusukan dan penembakan.

Kejadian tersebut bermula saat korban (debt collector) tidak sengaja bertemu dengan Aiptu FN di parkiran salah satu mal di Palembang pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Teman kedua korban, Bandi, mengatakan bahwa kedua temannya menemui pelaku dengan cara baik-baik.

Korban juga berusaha menagih utang Aiptu FN karena diketahui sudah menunggak selama dua tahun untuk tagihan mobil.

Akan tetapi, saat ditagih pelaku justru marah, mengeluarkan senjata api, dan melakukan penembakan ke arah korban meskipun tidak mengenainya.

Dikatakan pelaku hal itu ia lakukan dengan dalih membela diri.

Pasalnya, pelaku mengatakan bahwa dirinya panik menghadapi 12 orang tidak dikenal yang ingin mengambil paksa kendaraannya.

Belajar dari kasus polisi tembak debt collector ini, bagaimana sebaiknya menghadapi debt collector (baik debt collector pinjol atau bukan) di lapangan yang memaksa menyita barang?

Sejatinya perilaku yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak dibenarkan.

Lebih dianjurkan cara menghadapi debt collector dengan tenang, hindari panik dan terpancing emosi hingga kekerasan.

Baca Juga: Waduh! Terbongkar Jadwal Debt Collector Akulaku Paylater Datang ke Rumah Kalau Gagal Bayar

Jangan lupa minta surat tugas dan identitas resmi dari debt collector yang menagih utang Sahabat NOVA.

Setelah itu, bicarakan dengan jelas dan tegas, usahakan bernegosiasi dengan benar dan tunjukkan bahwa Sahabat NOVA memahami situasi serta hak dan kewajiban Sahabat NOVA.

Bagaimana jika debt collector memaksa menyita barang kita?

Perlu diketahui jika debt collector tidak boleh melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, atau penyitaan barang tanpa surat kuasa resmi dari pengadilan.

Tapi, bagaimana jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil paksa barang-barang milik kita dan keluarga secara melawan hukum?

Dikutip dari laman Hukum Online, dikatakan bahwa tindakan debt collector tersebut yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, Sahabat NOVA dapat melaporkannya ke Kepolisian. (*)