NOVA.id - Sahabat NOVA berencana mudik pulang ke kampung halaman?
Tidak perlu khawatir, meski mudik ke kampung halaman kita masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan kok.
Seperti diketahui, biasanya BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal.
Namun, jika sudah berpindah domisili dan tidak lagi tercatat di faskes kampung halaman, apakah masih bisa dipakai?
Tentu bisa, namun ada cara untuk menggunakan BPJS Kesehatan di luar domisili yang perlu diperhatikan.
Berikut cara menggunakan BPJS di luar kota saat mudik.
Penggunaan BPJS kesehatan di luar kota
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.
"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Lily pada 2022 silam.
Pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Lily mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi Mobile JKN pada menu lokasi faskes.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Biayai Renovasi Rumah Jelang Lebaran, Asal Penuhi Syarat Ini
Cara Berobat di Luar Kota Menggunakan BPJS Kesehatan?
Dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama.
Kita bisa datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu yang ada di kota tersebut.
Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.
"Ke faskes tingkat pertama terdekat," jelas Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (08/01).
Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan.
Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," sambung Iqbal.
Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.
Cara menggunakan aplikasi Mobile JKN
Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di play store maupun App Store.
Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".
Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.
Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password, dan captcha.
Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu lokasi faskes.
(*)