Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Asalkan Penuhi Syarat Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 30 April 2024 | 16:02 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas)

NOVA.id - Sahabat NOVA lupa membayar iuran Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan ternyata bisa kita bayar dengan cara mencicilnya loh! 

BPJS Kesehatan memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan bagi peserta program BPJS Kesehatan, seperti:

  1. Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
  2. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  3. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 tahapan

Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Cara daftar program cicilan iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga: Waspada Mudik Balik, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung 4 Kecelakaan Lalu Lintas Ini

Pembayaran ini dapat dicicil dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Berikut cara menggunakan aplikasi mobile JKN:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, mulai dari total tunggakan, syarat, dan ketentuan program
  4. Setelah itu, muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS
  5. Apabila pendaftaran berhasil, peserta dapat melakukan pembayaran cicilah tagihan iuran melalui mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bagi para peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Melansir dari GridStar.id, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya.