Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Asalkan Penuhi Syarat Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 30 April 2024 | 16:02 WIB
BPJS Kesehatan (Kompas)

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.

Adapun dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda.

Tapi jika peserta melakukan rawat inap maka wajib membayar denda sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

(*)