Belajar dari Ria Ricis, Begini Cara Menghitung Besaran Nafkah Anak Usai Bercerai

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 3 Mei 2024 | 18:05 WIB
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai. Teuku Ryan wajib beri nafkah anak Rp10 juta per bulan. (dok. instagram)

NOVA.id - Hakim mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

Dengan begitu Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi berserai.

Selain itu, dari hasil putusan perceraian tersebut Teuku Ryan juga diwajibkan membayar nafkah anak.

Sebab diketahui keduanya memiliki satu orang putri bersama.

Biaya nafkah tersebut berdasarkan amar putusan cerainya dari Ria ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

"Menghukum tergugat (Teuku Ryan) untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dilansir dari Tribunnews.com.

Nominal biaya yang harus dibayarkan oleh Teuku Ryan kepada putrinya, Moana, yakni senilai Rp10 juta per bulan.

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya, bagaimana ya cara menghitung besaran nafkah anak usai bercerai seperti ini?

Sejatinya, nafkah anak asalah salah satu jenis nafkah yang muncul ketika ada putusan perceraian dan hubungan perkawinan tersebut telah memiliki anak.

Soal bagaimana cara menghitung besaran nafkah anak ini sebenarnya juga sudah diatur oleh negara.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, hal pertama yang harus diperhatikan dalam menentukan nafkah anak adalah berhak atau tidaknya istri menerima nafkah anak.

Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp10 Juta Per Bulan

Perlu diketahui jika istri berhak mengelola dan menerima nafkah anak dari suami (mantan suami) ketika ditemukan fakta bajwa anak secara nyata berada dalam asuhan istri.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Kompilasi Hukum Islam 105 huruf (c) juga dinyatakan bahwa “biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Tujuannya bukan semata-mata materil, namun juga pemenuhan hal emosional anak serta hak ayah untuk tetap bisa menjalin hubungan dengan darah dagingnya.

Ini adalah bentuk tanggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anak sambil mengajarkannya bulai kehidupan dengan menjaga hubungan baik.

Nah, soal cara menghitung besaran nafkah anak yang perlu ditetapkan, pertimbangannya ada pada hakim.

Hakim perlu mempertimbangkan dan memperhatikan kriteria tau standar hidup layak, hal mana dapat dilihat dari upah minimum Kabupaten.

Cara menghitung besaran nafkah anak dan menentukannya, Hakim bisa memperkirakan kebutuhan dasar seorang anak (kebutuhan primer) yaitu pangan dan sandang.

Misalnya, makanan dan minuman sehari-hari, susu formula, vitamin, kebutuhan mandi, pakaian sehari-hari, dan lainnya.

Ketika sudah menemukan kebutuhan dasar seorang anak maka Hakim bisa mempertimbangkan kemampuan suami untuk memenuhi kebutuhan anak.

Jika suami dianggap kurang mampu dan istri dianggap mampu maka beban nafkah anak bisa saja dibagi kepada ayah dan ibu si anak, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan.

Nah, itulah cara menghitung besaran nafkah anak dan menentukannya. (*)