Tak hanya itu, Ria Ricis juga kurang nyaman dengan perkataan mantan ibu mertuanya yang sempat melarang Teuku Ryan bekerja saat Ramadhan.
Ibu satu anak ini merasa disalahkan oleh Hainul Nur Fitriyani.
"Ibunda Tergugat mengatakan bahwa, 'Bulan puasa harusnya Tergugat enggak usah kerja'. Beliau mengatakan kepada Tergugat yang terdengar oleh Penggugat. Karena merasa kalimat itu tidak nyaman seolah disalahkan, Penggugat kemudian menanyakan hal itu kepada Tergugat pada malam hari," poin dalam putusan.
Alih-alih berpihak pada Ria Ricis, Teuku Ryan justru lebih memilih membela sang ibu.
"Namun respon Tergugat justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami."
"Lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil," isi putusan cerai.
Sebagai informasi, dari dikabulkannya gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, maka Teuku Ryan wajib membayar nafkah anak.
Sebab diketahui keduanya memiliki satu orang putri bersama.
Biaya nafkah tersebut berdasarkan amar putusan cerainya dari Ria ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024) yakni sebesar Rp10 juta per bulan. (*)