Viral Gugatan Ria Ricis pada Teuku Ryan, Bagaimana Hukum Perceraian Jika Tak Diberi Nafkah Batin?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 8 Mei 2024 | 17:05 WIB
Teuku Ryan dan Ria Ricis di sidang cerai perdananya, Senin (19/2). (Dok. Kolase foto Kompas.com/Cynthia Lova & Wartakotalive.com)

-Suami atau istri meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa izin

- Suami atau istri melakukan kekerasan dalam rumah tangga

- Suami atau istri menelantarkan anak

- Suami atau istri berbuat zina

- Suami atau istri berusaha membunuh suami atau istrinya

- Suami atau istri memalsukan surat

- Suami atau istri menjadi pemabuk berat, penjudi, atau pecandu narkoba

- Suami atau istri mengabaikan nafkah

- Proses Perceraian karena Pengabaian Nafkah Batin

Baca Juga: Viral Gugatan Ria Ricis, Pakar Ekspresi Soroti Klarifikasi Teuku Ryan, Ada Apa?

Jika istri ingin mengajukan perceraian karena pengabaian nafkah batin, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Melakukan mediasi: Istri dan suami wajib mengikuti mediasi di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan terlebih dahulu.