-Suami atau istri meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa izin
- Suami atau istri melakukan kekerasan dalam rumah tangga
- Suami atau istri menelantarkan anak
- Suami atau istri berbuat zina
- Suami atau istri berusaha membunuh suami atau istrinya
- Suami atau istri memalsukan surat
- Suami atau istri menjadi pemabuk berat, penjudi, atau pecandu narkoba
- Suami atau istri mengabaikan nafkah
- Proses Perceraian karena Pengabaian Nafkah Batin
Baca Juga: Viral Gugatan Ria Ricis, Pakar Ekspresi Soroti Klarifikasi Teuku Ryan, Ada Apa?
Jika istri ingin mengajukan perceraian karena pengabaian nafkah batin, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Melakukan mediasi: Istri dan suami wajib mengikuti mediasi di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan terlebih dahulu.