Viral Gugatan Ria Ricis pada Teuku Ryan, Bagaimana Hukum Perceraian Jika Tak Diberi Nafkah Batin?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 8 Mei 2024 | 17:05 WIB
Teuku Ryan dan Ria Ricis di sidang cerai perdananya, Senin (19/2).
Teuku Ryan dan Ria Ricis di sidang cerai perdananya, Senin (19/2). (Dok. Kolase foto Kompas.com/Cynthia Lova & Wartakotalive.com)

2. Mengajukan gugatan cerai: Jika mediasi gagal, istri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

3. Membuktikan pengabaian nafkah batin: Dalam gugatan cerai, istri harus membuktikan bahwa suami telah mengabaikan nafkah batinnya.

4. Bukti yang dapat diajukan antara lain:- Kesaksian saksi-saksi- Rekam medis- Pesan singkat atau email- Bukti lain yang relevan

5. Menunggu putusan pengadilan: Hakim akan mempertimbangkan semua bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil putusan.

Pengabaian nafkah batin tidak hanya mencakup hubungan seksual, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan emosional dan kasih sayang dari suami.

Istri yang ingin mengajukan perceraian karena pengabaian nafkah batin disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat untuk mendapatkan pendampingan hukum. (*)