NOVA.id - Nafkah batin dalam hukum perkawinan di Indonesia merujuk pada hak istri untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan seksual dari suaminya.
Hak ini merupakan salah satu kewajiban suami yang diatur dalam Pasal 34 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pengabaian Nafkah Batin sebagai Alasan Perceraian
Pengabaian nafkah batin oleh suami dapat menjadi salah satu alasan perceraian yang diajukan oleh istri.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf (f) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan dengan alasan:
- Pernikahan tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil
- Pernikahan dilakukan dengan paksaan
- Pernikahan dilakukan dengan tipu muslihat
- Suami atau istri sudah menikah dengan orang lain
- Suami atau istri tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam perkawinan
- Adanya cacat fisik atau mental yang parah
- Suami atau istri melakukan perzinahan
-Suami atau istri meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa izin
- Suami atau istri melakukan kekerasan dalam rumah tangga
- Suami atau istri menelantarkan anak
- Suami atau istri berbuat zina
- Suami atau istri berusaha membunuh suami atau istrinya
- Suami atau istri memalsukan surat
- Suami atau istri menjadi pemabuk berat, penjudi, atau pecandu narkoba
- Suami atau istri mengabaikan nafkah
- Proses Perceraian karena Pengabaian Nafkah Batin
Baca Juga: Viral Gugatan Ria Ricis, Pakar Ekspresi Soroti Klarifikasi Teuku Ryan, Ada Apa?
Jika istri ingin mengajukan perceraian karena pengabaian nafkah batin, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Melakukan mediasi: Istri dan suami wajib mengikuti mediasi di Pengadilan Agama untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan terlebih dahulu.
2. Mengajukan gugatan cerai: Jika mediasi gagal, istri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
3. Membuktikan pengabaian nafkah batin: Dalam gugatan cerai, istri harus membuktikan bahwa suami telah mengabaikan nafkah batinnya.
4. Bukti yang dapat diajukan antara lain:- Kesaksian saksi-saksi- Rekam medis- Pesan singkat atau email- Bukti lain yang relevan
5. Menunggu putusan pengadilan: Hakim akan mempertimbangkan semua bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil putusan.
Pengabaian nafkah batin tidak hanya mencakup hubungan seksual, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan emosional dan kasih sayang dari suami.
Istri yang ingin mengajukan perceraian karena pengabaian nafkah batin disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat untuk mendapatkan pendampingan hukum. (*)