Jokowi Tetapkan Kelas Inap Rawat Standar BPJS Kesehatan, RS Wajib Penuhi Syarat Ini!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 14 Mei 2024 | 09:03 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti Kris. Apa itu? Berapa iurannya? ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

- Adanya nakas per tempat tidur

- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius

- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m

- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

- Kamar mandi dalam ruang rawat inap

- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas

- Outlet oksigen.

Hal ini sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

(*)